Tarif tenaga ahli (billing rate INKINDO & remunerasi PUPR) yang dipakai pada modul perhitungan bersifat indikatif/placeholder untuk keperluan demo. Dokumen sumber asli berformat PDF scan/terkompresi sehingga tabel angka tidak dapat diekstrak otomatis secara akurat. Sebelum dipakai untuk penawaran resmi, perbarui nilai pada src/lib/data/klasifikasi-tenaga-ahli.ts sesuai dokumen resmi tahun & provinsi berjalan melalui tautan di bawah.
Pedoman Standar Minimal Remunerasi (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Badan Usaha Jasa Konsultansi
Acuan industri yang paling banyak digunakan untuk tarif tenaga ahli, sub-profesional, dan komponen biaya langsung non-personil. Tabel 2-24 (NCB+SKK), Tabel 6-24 (indeks provinsi), dan sebagian Tabel 7B/7C-24 (biaya langsung) sudah ditranskripsi verbatim & divalidasi terhadap 6 contoh perhitungan resmi di dokumen — lihat src/lib/data/inkindo-2024-billing-rate.ts.
Digunakan untuk: Tarif tenaga ahli sumber 'INKINDO' pada modul Tenaga Ahli (status keyakinan: Likely).
Buka SumberKeputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Klasifikasi Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
Menetapkan remunerasi minimal tenaga ahli konstruksi (Ahli Muda, Madya, dan Utama) untuk jasa konsultansi konstruksi. Lampiran Tabel 1-4 (Seleksi Nasional, Internasional, Tenaga Asing, Indeks Provinsi) sudah ditranskripsi verbatim & divalidasi terhadap 3 contoh perhitungan resmi di dokumen — lihat src/lib/data/kepmen-pu-33-2025-lampiran.ts.
Digunakan untuk: Tarif tenaga ahli sumber 'PUPR' pada modul Tenaga Ahli (status keyakinan: Likely).
Buka SumberPeraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi
Dasar klasifikasi tenaga ahli dan struktur pembentukan remunerasi tenaga kerja konstruksi.
Digunakan untuk: Struktur jenjang tenaga ahli dan definisi Ahli Muda, Madya, dan Utama.
Buka SumberPeraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026
Acuan satuan biaya umum, honorarium, perjalanan dinas, dan komponen biaya kegiatan yang dibiayai APBN/APBD.
Digunakan untuk: Referensi biaya perjalanan dinas, survei lapangan, dan biaya langsung lainnya.
Buka SumberPeraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Pedoman terbaru penyusunan perkiraan biaya pekerjaan konstruksi dan pengganti Permen PUPR No. 1 Tahun 2022.
Digunakan untuk: Dasar penyusunan AHSP dan komponen biaya pekerjaan bidang sumber daya air.
Buka SumberPeraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Mewajibkan penerapan SMKK (RKK) pada jasa konstruksi/konsultansi, mencakup APD personil lapangan (helm, rompi, masker), P3K, dan rambu pengaman kerja — komponen biayanya wajib dianggarkan terpisah dari biaya personil.
Digunakan untuk: Justifikasi item 'Penerapan SMKK' pada katalog Biaya Langsung.
Buka SumberQuotation Form (Project Cost Recapitulation & Uraian Biaya Proyek) — Kajian Drainase Yayasan Vidatra, Kontrak Badak LNG No. CB-25038
Dokumen penawaran (quotation) HARGA RIIL — bukan regulasi pemerintah — yang pernah diajukan untuk pekerjaan Kajian Drainase Yayasan Vidatra menggunakan format standar Badak LNG (kontrak lumpsum CB-25038). Memuat rincian Labor Cost (tarif personil per bulan), Accommodation & Mobilization-Demobilization Cost, dan Tools Utilization Cost yang dipakai dalam proses tender nyata. Diberi label sumber 'Studio MPK' sesuai permintaan pengguna; dokumen bersifat internal/tidak publik sehingga tidak ada URL acuan.
Digunakan untuk: Benchmark harga pasar riil (bukan tabel resmi pemerintah) untuk komponen Biaya Langsung (tiket mobilisasi, akomodasi, peralatan survei) berlabel sumber 'Studio MPK' pada katalog Biaya Langsung. Data tarif personil dari dokumen yang sama kini dipakai sebagai PLACEHOLDER pada entri 'sbu-ugm' di bawah, menunggu angka resmi SBU UGM.
Buka SumberStandar Biaya Umum (SBU) — Universitas Gadjah Mada
Standar tarif Tenaga Ahli/Dosen yang merangkap sebagai tenaga ahli pada jasa konsultansi, sesuai permintaan pengguna untuk diberi label 'SBU' (Standar Biaya Umum) yang dikeluarkan UGM. CATATAN PENTING: angka pada src/lib/data/sbu-ugm-2026.ts untuk sementara masih memakai nilai placeholder dari dokumen quotation Studio MPK/Vidatra (lihat entri 'studio-mpk-vidatra' di atas) — BELUM berupa angka resmi dari dokumen SBU UGM yang sebenarnya. Wajib diganti dengan angka resmi begitu dokumen SBU UGM tersedia.
Digunakan untuk: Tarif tenaga ahli sumber 'SBU' pada modul Tenaga Ahli (status keyakinan: Placeholder — belum tervalidasi terhadap dokumen resmi).
Buka SumberStandar Nasional Indonesia (SNI) dan AHSP Bidang Sumber Daya Air
Standar teknis dan koefisien pekerjaan untuk bendung, bendungan, sungai, embung, dan jaringan irigasi.
Digunakan untuk: Koefisien pekerjaan, volume, dan lingkup pekerjaan teknis keairan.
Buka Sumber